PPKM Darurat Jawa-Bali: Supermarket dan Penjual Sembako Boleh Beroperasi Terbatas

Tempat-tempat yang dikenakan PPKM Darurat diwajibkan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50% saja.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 14:25 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
DKI jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat. . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 - 20 Juli 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM darurat adalah dengan membatasi jam oprasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.

"Bagi toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Luhut menambahkan, tempat-tempat tersebut juga diwajibkan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50% saja.

"Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," Luhut menandasi.

Sebagai catatan, kebijakan ini tidak berlaku untuk apotik dan toko obat. Luhut mengatakan, untuk kedua tempat tersbebut dibolehkan pemerintah beroperasi full selama 24 jam.

Diketahui, kebijakan ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rincian Daerah Terapkan PPK Darurat

Berikut daftar rinciannya 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi

pandemi level 4:

 

Banten:

 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

 

Jawa Barat:

 

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

 

DKI Jakarta:

 

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

 

Jawa Tengah:

 

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

 

DI Yogyakarta:

 

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

 

Jawa Timur:

 

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

 

Berikut daftar rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi

pandemi level 3:

 

Banten:

 

Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

 

Jawa Barat:

 

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

 

Jawa Tengah:

 

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

 

DI Yogyakarta:

 

Kulon Progo, Gunungkidul

 

Jawa Timur:

 

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

 

Bali:

 

Kota Denpasar, Jembrana,  Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya