Kemenkes Persilakan WNI Ikut Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri

Nadia mengingatkan WNI untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 17:39 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 17:39 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. dok. Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri. Termasuk mengikuti wisata vaksin di luar negeri.

"Ya, untuk mendapatkan vaksinasi bisa di mana saja. Silakan vaksinasi yang kita tahu kemarin ada wisata vaksin. Ini tentunya dipersilakan saja untuk mendapatkan vaksin tersebut," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (7/7/2021).

Nadia mengingatkan WNI yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri untuk memastikan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa telah menerima vaksin Covid-19.

Selain itu, Nadia juga mengingatkan WNI untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah menerima vaksinasi Covid-19.

"Diperhatikan terkait kesiapan efek sampingnya. Kami tidak tahu secara pasti bagaimana penanganan efek samping mendapatkan vaksin luar negeri," ujar Nadia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Paket Wisata Vaksin ke Luar Negeri

Sebelumnya, beredar promo paket perjalanan wisata vaksin ke luar negeri. Paket wisata itu menawarkan bonus vaksin Covid-19.

Sementara di Indonesia, vaksinasi Covid-19 masih berjalan. Data Kementerian Kesehatan hingga hari ini pukul 12.00 WIB, 34.039.797 orang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan 14.443.813 telah menerima vaksin lengkap.

 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya