Liputan6.com, Jakarta Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita berinisial SZ (19) di sebuah kebun kosong Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Ada 25 reka adegan yang dilakukan tersangka US. Dari hasil rekonstruksi terungkap, sebelum dibakar oleh kedua pelaku, korban dicekik dan diinjak. Pelaku DS tidak dihadirkan lantaran terbukti terpapar virus Covid-19.
Baca Juga
"Ada 25 adegan awal dan akhir. Adegan intinya 15 adegan. Korban di cekik dulu, kemudian terjatuh, kemudian diinjak leher dan dadanya kemudian ditarik ke luar oleh US ke tempat pembakaran. Kemudian kembali diinjak lehernya sampai tidak bernyawa baru dilakukan proses pembakaran," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya di lokasi pembakaran Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Advertisement
Sebelum pembunuhan berencana dilakukan kedua tersangka, pelaku DS terlebih dahulu melakukan penjemputan terhadap korban usai bekerja di klinik dr Henny, di Desa Cibogo. Selanjutnya, korban diajak dengan sepeda motor ke lokasi pembunuhan.
"Korban dijemput oleh tersangka DS untuk membicarakan hubungan mereka. Dijemput pulang kerja," katanya.
Sementara, disaat bersamaan pelaku US telah menyiapkan daun pisang kering dan barang lain, yang digunakan untuk membakar korban.
"Tersangka US sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung, termasuk kayu kering," jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dipilihnya kebun pertanian itu sebagai lokasi eksekusi, karena pelaku mengetahui kondisi di tempat tersebut. Setelah melakukan pembakaran, kedua pelaku meninggalkan jasad SZ begitu saja.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kedua Pelaku Otak Pembunuhan
Sementara, polisi memastikan, bila pembunuhan SZ direncanakan dan diotaki kedua pelaku. Pasalnya, kedua pelaku memiliki hubungan yang karib.
"Keduanya berhubungan baik sehingga US menganggap DS sebagai adiknya," terang Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di lokasi kejadian.
Iman menuturkan peristiwa pembunuhan keji itu telah direncanakan kedua pelaku, setelah insiden penolakan lamaran oleh keluarga korban.
"Otak pelakunya dua-duanya. Niat dari awal (pembunuhan) DS yang mencari tempat US," jelas Kapolres.
Akibat perbuatan para tersangka,DS dan US diancam pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan dan pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Advertisement