Komisi IX DPR: Larangan TKA Masuk Indonesia Selesaikan Pro-Kontra di Masyarakat

Pemerintah melarang TKA masuk Indonesia di tengah upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 15:15 WIB
TKA China saat masuk di Bandara hiu Oleo Kendari, Selasa (23/6/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
TKA China saat masuk di Bandara hiu Oleo Kendari, Selasa (23/6/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pembatasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia itu diambil usai pemerintah mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Artinya pemerintah denger masukan, usulan, pro-kontranya sama keputusan terdahulu,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021). 

Rahmad meyakini dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pro-kontra di masyarakat terkait masuknya TKA di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Politikus PDI Perjuangan ini juga berpandangan, bahwa aturan teranyar soal pembatasan masuknya TKA ke Indonesia bisa meredam kegaduhan.

“Ini menghentikan dari pro dan kontra, menghentikan dari polemik terhadap TKA yang masuk ke Indonesia. Saya kira ini baik, pemerintah dengan baik dan bijaksana mengeluarkan satu keputusan terbaru ini,” kata Rahmad optimistis.

Kendati, Rahmad mengamini, tentu masih ada para pihak yang kontra terhadap aturan tersebut. Dia pun meminta seluruh masyarakat dapat menanggapi positif maksud dan tujuan penerapan aturan ini semata untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Jadi saya kira harus kita hormati dan apresasi. Energi yang kontraproduktif terkait dengan TKA ini sudahlah diselesaikan, sekarang bersatu melawan Covid,” katanya menandasi.   

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

WNA Dilarang Masuk Indonesia

20 TKA Tiongkok tiba di Sulsel (Liputan6.com/Istimewa)
20 TKA Tiongkok tiba di Sulsel (Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021 namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya maka berkaitan dengan ini Kita juga melakukan juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat,” kata Yasonna dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.

Namun terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memengang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

“Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya, tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori di atas untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.   

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19
Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya