Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 dan 4 itu, Tito pun meminta masyarakat untuk mematuhi aturan. Salah satu aturan yang dituangkan dalam inmendagri ialah durasi 20 menit saat makan di tempat.
"Saya kira tolong masyarakat bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu (makan) tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.
Advertisement
Selain itu, Tito juga meminta Satpol PP dapat mengedepankan cara-cara persuasif dalam penegakan aturan PPKM di masyarakat.
"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," kata Tito.
Kemudian, Tito pun meminta agar para kepala daerah dapat menindaklanjuti terkait penerbitan Inmendagri perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan aturan yang lebih spesifik.
Berikut sederet pernyataan Mendagri Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Untuk mendukung perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi Mendagri sebanyak tiga.
Dikutip Liputan6.com, Senin 26 Juli 2021, yang pertama mengatur PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali.
Adapun itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tak hanya di Jawa dan Bali, PPKM Level 4 juga terjadi di luar wilayah tersebut. Ini terlihat dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kemudian, Mendagri juga mengeluarkan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 selain di luar pulau Jawa dan Bali, dan juga menyebutkan kriteria PPKM Level 2-1, serta optimalisasi posko penanganan Covid-19.
Adapun ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ketiga aturan ini ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian selaku Mendagri pada Minggu 25 Juli 2021.
Advertisement
Minta Kepala Daerah Terbitkan Aturan Lebih Spesifik
Tito pun meminta agar para kepala daerah dapat menindaklanjuti terkait penerbitan Inmendagri perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan aturan yang lebih spesifik.
"Mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional," kata Tito.
Selain itu, Tito juga meminta agar para kepala daerah juga dapat tersebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak, misalnya Forkopimda.
Kemudian, Tito juga meminta untuk melibatkan tokoh masyarakat hingga ormas di setiap wilayah.
"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum merupakan upaya terakhir yg dilakukan," ucap dia.
Tegaskan Tak Pernah Larang UMKM Berjualan
Tito menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak," ujar Tito.
Pada Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Tito.
Ada pun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Advertisement
Minta Masyarakat Patuhi Aturan
Tito juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PPKM Level 4. Salah satu aturan yang dituangkan dalam inmendagri ialah durasi 20 menit saat makan di tempat.
"Saya kira tolong masyarakat bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu (makan) tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito.
Dibatasinya waktu makan di tempat makan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini disebut Tito sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.
Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.
"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," beber Tito.
Minta Satpol PP Lakukan Upaya Persuasif Saat Tegakkan Aturan
Terakhir, Tito juga meminta Satpol PP dapat mengedepankan cara-cara persuasif dalam penegakan aturan PPKM di masyarakat.
"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," kata Tito.
Menurut dia, saat ini masyarakat tengah mengalami sejumlah tekanan akibat pandemi Covid-19. Namun pendisiplinan protokol kesehatan terus harus ditingkatkan.
Karena hal itu, Tito meminta agar semua pihak dapat bekerjasama untuk pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat dapat berjalan efektif.
"Nanti tanggal 2 Agustus kita berharap betul kasus bisa melandai, positivity rate juga melandai, kemudian itu akan berakibat pada penurunan bed occupancy ratio persediaan tempat tidur untuk yang memerlukan perawatan, dan kemudian bisa menekan angka kematian," jelas Tito.
Advertisement