Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, periode 2014-2019, serta kajian MPR periode 2019-2024 diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal ini disampaikannya di Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI-DPD RI 2021.
Baca Juga
"Menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan. "50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," ungkap Bamsoet.
Menurut dia, keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral," kata Bamsoet.
Â
Menjadi Landasan
Menurut Bamsoet PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah.
"Seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," kata dia.
Advertisement