Sederet Upaya Pemerintah Agar Tarif PCR Terjangkau Masyarakat

Presiden Jokowi meminta menurunkan harga tes PCR dengan kisaran harga Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Hal ini menanggapi harga tes swab PCR yang dinilai masih mahal.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2021, 19:24 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 19:24 WIB
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali kini menjadi Rp 495.000, sedangkan wilayah lainnya Rp 525.000. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Menteri Kesehatan RI untuk menurunkan harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan angka testing Covid-19 di Indonesia.

Ada pun tarif tes PCR yang diminta Jokowi berada pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi melalui tayangan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 15 Agustus 2021. 

Dan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), tarif tes PCR pun ditetapkan.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. 

Batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Jadi bukan untuk kegiatan penelusuran kontak atau dengan rujukan kasus Covis-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Berikut sederet upaya pemerintah agar tarif  PCR terjangkau mayarakat dihimpun Liputan6.com:

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Tarif Tes PCR Diturunkan

Presiden Jokowi meminta menurunkan harga tes PCR dengan kisaran harga Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi harga tes swab PCR Indonesia yang dinilai masih cukup mahal.

Selain meminta menurunkan harga, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR dapat keluar maksimal 1x24 jam.

"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ujar Jokowi.

Pemerintah memutuskan penurunan tes swab PCR yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

 


2. Pemprov DKI Jakarta Awasi Harga Tes PCR

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah terjangkau bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.

"Alhamdulillah, laporan Kementerian Kesehatan, harga kita termasuk termurah setalah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depan," ungkapnya.

Dengan adanya penurunan tarif tes PCR ini, Riza berharap masyarakat nantinya dapat melalukan tes swab PCR untuk membantu pemerintah dalam pelacakan kasus Covid-19.

Riza juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif tes PCR Covid-19 di Jakarta. Dipastikan semua proses pengawasan pada harga agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Agustus 2021. 

 

 


3. Masyarakat Diminta Batasi Mobilitas

Dengan adanya penurunan tarif tes swab PCR dengan tujuan untuk memperluas pelacakan kasus Covid-19 di masyarakat, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 meminta kepada masyarakat untuk tetap membatasi mobilitas dan menyikapi dengan bijak penurunan tarif tes swab PCR ini.

"Mohon masyarakat dapat bijak menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang. Namun, sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat atau urgensinya,” ungkap Jubir Covid-19  Wiku Adisasmito dalam YouTube BNPB, Kamis, 19 Agustus 2021.

Wiku juga menjelaskan mengenai komponen yang ditanggung oleh pemerintah. Seperti dimulai dari reagen PCR hingga perawatan alat. Selain itu, Wiku menjelaskan bahwa komponen impor juga mendapat pajak khusus.

"Pemerintah berkomitmen membuat harga testing PCR sebagai gold standard kian terjangkau. Khususnya, dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," jelasnya.

 


4. 3 Organisasi Komit Jaga Kualitas Hasil PCR Meski Turun Harga

Tiga organisasi yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia pun berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR Covid-19.

"Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ungkap Indri Wulan perwakilan dari ILKI dalam konferensi pers daring, Kamis, 19 Agustus. 

Indri memastikan ketiga organisasi akan berkomimen dalam melaksanakan keputusan pemerintah dengan mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi tes swab PCR Covid-19.

Dia pun menambahkan perlu adanya tidakan dari pemerintah dalam mengawasi pelaksaanaan pemeriksaan RT-PCR dari segi kualitas dan harga. Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat akan mendapatkan hasil Laboratorium yang memenuhi kaidah Keamanan, Kualitas, Kinerja, dan Ketersediaan (K4).

"Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes," ungkap Indri.

 


5. Polisi Turut Mengawasi Tarif PCR

Sementara itu, polisi juga akan melakukan pengawasan usai tarif batas tes PCR ditetapkan. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan klinik yang nakal dengan menetapkan tarif tes PCR di atas ketentuan.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS PatKLIn) Prof Aryati mengatakan. banyak rumah sakit yang merasa khawatir atas nada ancaman dari aparat berwajib tersebut.

"Nah ini direktur rumah sakit pada panik, semua pada panik lab-lab swasta panik," ujar Aryati dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Pihak rumah sakit merasa kebingungan karena di satu sisi alat tes yang dibeli sebelum penentuan batas tarif tertinggi masih ada. Jika rumah sakit menurunkan harga tes maka terjadi kerugian.

"Mohon diberi waktu untuk menghabiskan barang-barang (alat tes) yang sudah dibeli. Ini pesan dari direktur rumah sakit karena kalau sampai polisi datang-datang sesuka-sukanya nanti itu melakukan kekerasan, itukan tindakan enggak benar," ungkap Aryati. 

    

Lesty Subamin

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya