Masa Tahanan Habis, Gus Nur Bebas dari Penjara

Menurut Ahmad, Gus Nur dijemput sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi. Dia bebas sesuai vonis majelis hakim 10 bulan masa kurungan penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2021, 17:12 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri. Dia selesai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.

"Iya benar," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ahmad, Gus Nur dijemput sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi. Dia bebas sesuai vonis majelis hakim 10 bulan masa kurungan penjara.

"Tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," kata Ahmad.

Sebelumnya, Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

 

 

Singgung Nahdlatul Ulama (NU)

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggap kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya