KPI Panggil 7 Pegawai yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Perundungan Siang Ini

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI akan menanggil 7 pegawai yang diduga melakukan pelecehan dan perundungan kepada salah satu karyawannya berinisial MS.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi
Semua pihak harus memberantas kasus pelecehan seksual yang kian marak terjadi. Apa yang bisa kita lakukan?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI akan menanggil 7 pegawai yang diduga melakukan pelecehan dan perundungan kepada salah satu karyawannya berinisial MS.

"Siang ini para pihak baru dipanggil," kata Komisioner KPI, Yuliandre Darwis, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/9/2021).

Ketujuh pegawai yang dipanggil itu adalah terduga pelaku yang diungkap MS dalam pesan tertulisnya. 

Mereka adalah, RM alias O (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), RT (Divisi Visual Data), FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (ex Divisi Visdat, sekarang divisi Humas Bagian Desain Grafis), dan TK (Divisi Visual Data).

KPI Pusat berjanji akan melakukan investigasi internal terhadap pengakuan pegawai yang mengalami perundungan dan pelecehan. 

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Rabu (1/9/2021).

Investigasi Internal

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Agung meminta kepada para pelaku ditindak secara tegas jika terbukti melakukan penindasan hingga pelecehan seksual.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Agung pun menyampaikan prihatin. Ia berencana melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apa pun," tegas dia.

Agung mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya