KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka suap seleksi jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Sep 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 15:35 WIB
FOTO: Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Ditahan KPK
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan, yaitu rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti lanjutan terkait suap jual beli jabatan di Probolinggo ini.

"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," kata Ali.

 


Penetapan Tersangka

Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Ditahan KPK
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya, Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sebanyak 18 orang lainnya dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya