Polda Jabar Berlakukan Ganjil-Genap Terpadu di Kawasan Puncak Mulai Hari Ini

Pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini hasilnya dievaluasi untuk diperbaiki pada akhir pekan berikutnya.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Sep 2021, 06:55 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 06:55 WIB
puncak
Sejumlah petugas di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat memerhatikan pelat nomor kendaraan yang melintas menuju arah Puncak, Minggu (5/9/2021) pagi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Jawa Barat memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, 10-12 September 2021, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas akhir pekan.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dan Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/9/2021).

Menurut Eddy Sumitro, Polda Jawa Barat mengoordinasikan lima polres dan polresta di Bogor Raya untuk bersinergi melaksanakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu agar hasilnya optimal dan efektif.

Eddy Sumitro menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini hasilnya dievaluasi untuk diperbaiki pada akhir pekan berikutnya.

"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan Covid-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM Level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi Level 2," katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu di kawasan Puncak Bogor menyiapkan 14 lokasi penyekatan.

Lokasi penyekatan tersebut meliputi delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kota Sukabumi, dan satu titik di Kabupaten Sukabumi.

Susatyo menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap terpadu di kawasan Puncak Bogor akan melihat pada volume kendaraan yang melintas, baik roda empat maupun roda dua.

Dalam mengurangi mobilitas kendaraan, kata dia, akan dilakukan dengan beberapa tahap, pertama, pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor.

Jika masih tinggi, diberlakukan sistem satu arah. Bila volume kendaraan masih tinggi juga, langkah-langkah berikutnya adalah menutup total kendaraan yang masuk wilayah Puncak Bogor.

Belum Sepenuhnya Bebas

Ia berharap kejadian 2 minggu terakhir, yakni padatnya volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor, yang menjadi viral di media sosial, bisa dikurangi, dan masyarakat bisa makin mengerti.

"Saat ini masih pandemi Covid-19 dengan status PPKM Level 3, masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas," katanya mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya