Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md agar segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Mahfud Md usai gelar rapat koordinasi lanjutan "Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," kata Mahfud Dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Mahfud menegaskan bersama Menteri dalam Negeri, secepatnya akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.
"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," ujar Mahfud.
Syarat Parpol Ikut Pemilu
Menurut undang-undang nomer 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, parpol boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sudah memiliki badan hukum sebelum pemungutan suara.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tambah Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud.
Advertisement