Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda yang dibayarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara sebesar Rp 500 juta.
Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangannya, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun jika tidak mencukupi juga maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Â
Mencabut Hak Politik
Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Â
Advertisement