Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta telah terkendali. Kata dia, hal tersebut berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh WHO.
"DKI Jakarta tingkat postivitasnya udah bukan di bawah 5 persen yang mepet, kita ini 0,7 persen, sangat rendah. Lalu jumlah testingnya standar WHO kita 11 kali lipat lebih tinggi dari standar WHO, jadi testingnya dinaikkan 11 kali tapi hasilnya tetap sangat rendah," kata dia, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga
Anies juga menyebut Jakarta pernah mengalami positivity rate yang sangat tinggi, yakni mencapai 48 persen saat Juli 2021. Karena hal itu dalam sepekan rapat bersama Forkopimda dilakukan berkali-kali.
Advertisement
"Jadi turun yang luar biasa ini karena apa, kolaborasi, karena kerja bersama. Tidak bisa dikerjakan sendirian, jadi ini Avanger ini, bukan pahlawan tunggal, pahlawannya banyak," ucap dia.
Lanjut Anies, saat positivity rate tinggi 100 orang di tes sebanyak 48 orang dinyana positif Covid-19. Namun, kini 100 orang dites hanya 1 orang dinyatakan Covid-19.
"Insya Allah keberhasilan ini kita jaga sama sama, jangan sampai naik lagi. Karena itu meski pun sudah terkendali tetap pakai masker, tetap kaga jarak, insyaallah kita bisa terus terkendali," jelas Anies.
Â
Tetap jaga Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang selama 14 hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM level 3.
"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Lanjut dia, dalam menjalankan aktivitas saat PPKM level 3 masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis satu. Bukti vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi Jaki ataupun Peduli Lindungi.
"Dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucap dia.
Advertisement