NIK Jadi NPWP, Dirjen Dukcapil: Kami Sudah Siap, Tinggal Dieksekusi Ditjen Pajak

Dirjen Dukcapil Zudan menegaskan, tidak semua NIK yang terintegrasi dengan NPWP akan diwajibkan membayar pajak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2021, 19:36 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 19:34 WIB
Registrasi kartu SIM
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Liputan6.com/ Agustins Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya sudah lama bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melakukan rencana tersebut. Saat ini, Kemendagri sudah siap mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

"Kita kan sudah lama bekerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak. Ditjen Pajak sudah akses NIK data kita sudah lama. Kalau kami sudah siap NIK dipakai, kan penduduk kita 272 juta sudah punya NIK semua, tinggal dieksekusi oleh direktorat jendral pajak," kata Zudan kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).

Zudan pun mengungkapkan payung hukum pelaksanaan ini. Dia menyebut landasannya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 64 UU Adminduk menyebutkan untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.

"Kalau di sini menggunakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sekarang sedang diproses pengundangannya. Yang diperoses terkait penyatuan NIK sebagai NPWP. Kalau proses integrasi sudah diatur di Passl 64 UU 24 Tahun 2013," ujar dia.

Saat ini, kata dia, mekanisme kebijakan tersebut tengah menunggu Kementerian Keuangan untuk mengeksekusinya. Sementara Kemendagri sudah siap segala sesuatunya.

"Ini Kementerian Keuangan yang sedang mengesekusi. Kita sudah mempersiapkan untuk menerapkan itu. Karena secara prosedural, enggak ada yang berubah hanya NPWP menjadi NIK," kata dia.

Selain itu, Dia juga menegaskan, tidak semua NIK yang terintegrasi dengan NPWP akan diwajibkan membayar pajak. Karena ada syarat dan ketentuan seseorang dinyatakan wajib membayar pajak.

"NIK diberikan sejak lahir. Jadi semua penduduk Indonesia bisa langsung menjadi wajib pajak, tetapi tidak semua membayar pajak. Ada ketentuanya kalau penghasilan di bawah ketentuan, tidak kena pajak," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Basis Integrasi Data

Zudan juga sebelumnya menjelaskan, Ditjen Pajak sepakat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan. Sehingga NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan dalam keterangan pers, Rabu 6 Oktober 2021.

Dia menjelaskan optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Terdiri dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” bebernya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan peraturan tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 berisi 13 pasal dan ditekan Presiden Jokowi pada 9 September lalu.

"Menimbang bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," bunyi perpres tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (29/9).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya