DPR Sebut NIK Jadi NPWP Buru Pekerja Informal Berpenghasilan Wajib Pajak

Sasaran pengintegrasian NIK menjadi NPWP untuk memburu warga yang seharusnya menjadi wajib pajak tetapi tidak dilakukannya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Okt 2021, 18:43 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 18:43 WIB
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa pengintgrasinan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan seluruh masyarakat wajib pajak. Politisi PDIP itu menerangkan bahwa bagi mereka yang penghasilannya belum kena pajak, maka negara tak akan mengenakan pajak terhadapnya.

"Pengenaan pajak ada ketentuannya, tidak serta merta dengan pengintegrasian data NIK menjadi wajib pajak dengan serta merta mereka dikenai pajak. Terhadap warga yang penghasilannya tidak kena pajak otomatis tidak dikenai pajak, demikian pula terhadap warga negara yang belum waktunya menjadi wajib pajak, misalnya karena usia," terang Said kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

Said Abdullah menekankan, tujuan kebijakan ini demi memburu warga negara yang mestinya telah wajib membayar pajak namun enggan untuk memenuhinya.

"Sasaran pengintegrasian ini adalah untuk memburu warga yang seharusnya menjadi wajib pajak tetapi tidak dilakukannya, karena sifatnya self reported, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang tidak membutuhkan dokumen pajak dalam kegiatan ekonominya, tetapi penghasilnya sudah masih kategori wajib pajak," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukti Negara Adil

Said Abdullah menegaskan, tanpa usaha pemerintah mengejar warga negara yang wajib pajak namun masih enggan untuk memenuhi kewajibannya, maka menurutnya hal itu sebuah wujud ketidakadilan.

Di mana satu kelompok pendudukan rutin membayar pajak, sementara satu kelompok lainnya yang sudah memenuhi syarat untuk bayar pajak tapi enggan untuk melakukannya.

"Justru negara tidak adil terhadap wajib pajak yang patuh membayar pajak bila membiarkan hal ini terjadi," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya