LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Pinjol Ilegal

LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 20:46 WIB
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.

"Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat.

Achmadi meminta agar para korban tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya. Para korban pun bisa datang langsung ke kantor LPSK hingga bisa menghubungi call center 148.

"Teknisnya? Mudah, bisa datang langsung, email, atau bisa juga melalui 148 call centre nanti akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU," kata Achmadi.

 

Harus Berani Melapor

Sementara itu, pemerintah mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan.

"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya