Rachel Vennya Kembali Diperiksa Hari Ini 1 November 2021 di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2021, 09:17 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 09:17 WIB
FOTO: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya Salim Nauderer tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya. Rachel pun kembali dimintai keterangan atas kasus tersebut pada hari ini, Senin (1/11/2021).

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya beberapa waktu lalu. Ade menyebut, Rachel diminta hari pukul 10.00 WIB nanti.

"Betul. Hari ini ada pemeriksaan RV sebagai saksi. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10," kata dia dalam keterangannya, Senin (1/11/2021

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Gelar perkara diadakan pada Rabu 27 Oktober 2021 pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.

"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya