Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan polisi lalu lintas yang melanggar kode etik.
"Kami membuka jalur hotline mengingat masih ada perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sambodo menerangkan, pihaknya meminta masyarakat aktif mengawasi polantas. Baik itu saat berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB maupun di jalanan.
"Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," ucap dia.
Menurut Sambodo, nomor telepon yang tersedia juga tersambung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger.
Sehingga, kata dia, masyarakat dapat membuat laporan secara terperinci.
"Silakan sertai laporannya, waktu, kejadian dan kalau perlu bukti foto atau video.Masih hanyak Polantas yang baik di jalan tapi ini semua dicederai oleh perilaku beberapa anggota yang merugikan masyarakat," tandas Sambodo.
Â
Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata jumlah pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan selama masa PPKM Level 2 DKI Jakarta. Ada ribuan orang yang kedapatan melanggar aturan dari 25 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, dalam rentang waktu tersebut 1.636 pelanggar dikenakan sanksi tilang dan 1.857 pelanggar diberikan sanksi teguran.
"Total pelanggar selama 5 hari, ada 3.493 pelanggar," ujar dia, Senin1 November 2021.
Argo menyebut, pelanggar paling banyak ditemukan di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. "Terbanyak di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," jelas dia.
Direktorat Lalu Lintas sudah menyosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Advertisement