5 Hari Aturan Ganjil Genap, 3.493 Pelanggar Dikenai Tilang dan Teguran

Pelanggar aturan ganjil genap paling banyak ditemukan di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2021, 17:19 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 17:19 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata jumlah pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan selama masa PPKM Level 2 DKI Jakarta. Ada ribuan orang yang kedapatan melanggar aturan dari 25 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, dalam rentang waktu tersebut 1.636 pelanggar dikenakan sanksi tilang dan 1.857 pelanggar diberikan sanksi teguran.

"Total pelanggar selama 5 hari, ada 3.493 pelanggar," ujar dia, Senin (1/11/2021).

Argo menyebut, pelanggar paling banyak ditemukan di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. "Terbanyak di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

13 titik ganjil genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

 

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya