Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan masyarakat dapat melakukan uji emisi berbayar di bengkel/kios/layanan mobile Penyelenggaran Uji Emisi. Daftarnya bisa diakses lewat aplikasi e-Uji Emisi.
Asep menerangkan, saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi bagi kendaraan roda empat dan 15 bagi roda dua.
"Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang ready memberikan pelayanan. Jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah," katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Asep menerangkan, untuk melakukan uji emisi di gerai-gerai tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu bagi roda empat dan Rp 50 ribu bagi roda dua.
Baca Juga
"Namun, tidak gratis tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor. Berlaku selama 1 tahun. Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," katanya.
Â
Gerai Akan Diperbanyak
Pemprov DKI Jakarta, kata Asep melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) telah mempermudah perizinan pembukaan gerai uji emisi. Ke depannya gerai uji emisi akan terus diperbanyak.
"Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," harap dia.
Â
Advertisement