Usut Kasus Pencurian Besi Kereta Cepat, Polisi Akan Periksa Pihak PT Wika

Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil manajemen PT Wika untuk mengusut kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Nov 2021, 03:24 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 03:24 WIB
Logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil manajemen PT Wika untuk mengusut kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya akan memeriksa PT Wika setelah selesai mengaudit kerugian akibat pencurian besi proyek kereta cepat.

"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Erwin menambahkan polisi akan mengejar sejumlah tersangka yang saat ini masih buron, termasuk indikasi adanya keterlibatan orang dalam.

Dia mengatakan saat ini baru lima tersangka yang sudah diamankan, sementara tujuh sisanya belum tertangkap.

"Kita berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku pencurian yang belum tertangkap dan akan menggali keterangan untuk mengetahui peran dan menemukan motif serta kemana besi itu dijual," ujar Erwin seperti dikutip dari Antara.

Bekuk 5 Tersangka

Sebelumnya petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021.

Erwin menjelaskan pencurian terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB. Kawanan pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat. Aksi mereka sempat dipergoki petugas sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap kelimanya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pick up yang memuat besi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya