KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak di Sulsel

Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2021, 08:15 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 08:14 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.

Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan. Terkait siapa sosok yang dimaksud, Ali enggan merinci lebih dalam.

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar i dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Pejabat Kantor Pajak Sulsel

FOTO: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sumber Liputan6.com di KPK menyebut pihak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Wawan sebelumnya memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya