Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan. Terkait siapa sosok yang dimaksud, Ali enggan merinci lebih dalam.
Advertisement
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar i dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Â
Pejabat Kantor Pajak Sulsel
Sumber Liputan6.com di KPK menyebut pihak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Wawan sebelumnya memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Advertisement