Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Seret Putri Nia Daniaty Bertambah

Yusri menerangkan, keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Berkaitan dengan turut serta membantu melakukan perbuatan melawan hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Nov 2021, 14:51 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 14:32 WIB
Anak Nia Daniati diperiksa terkait kasus penipuan CPNS
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertambah. Ada empat tersangka baru selain Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, empat orang tersangka itu adalah FM, ES, R dan SN.

Menurut dia, keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (11/11/2021) malam.

"Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Yusri menerangkan, keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Berkaitan dengan turut serta membantu melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ini persangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," terang dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam (11/11/2021).

 

Kantongi Dua Alat Bukti

Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.

Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya