Ketua Umum Korpri Dukung ASN Dilarang Cuti dan Libur Saat Nataru

Zudan Arif Fakrulloh mendukung larangan cuti dan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2021, 23:00 WIB
Deteksi Kecurangan, DOKU dan Dukcapil Jalin Kerjasama
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama pemanfaatan data kependudukan DOKU dan Dukcapil di Jakarta, Jumat (11/1). Kerjasama untuk mempertajam proses verifikasi data. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mendukung larangan cuti dan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut dia, hal ini untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang diprediksi bisa meningkat jika mobilitas masyarakat saat Nataru tidak ditekan.

"Dari Korpri setuju. Agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Zudan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/11/2021).

Dia pun meminta, larangan cuti dan libur bagi ASN saat Nataru itu dipatuhi oleh seluruh anggota Korpri.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun," ungkap Zudan.

Dihimbaunya agar ASN tak perlu pulang kampung, terlebih berlibur ke luar kota.

"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota," kata Zudan.

 

Dilarang Cuti

Pemerintah menerapkan aturan terkait dengan libur akhir tahun ini. Para ASN atau PNS, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN dilarang mengambil jatah cuti akhir tahun.

Pelarangan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan jika pelarangan libur ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah yang menerapkan beberapa strategi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya melarang cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun 2021.

"Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata dia melansir Antara di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

"Satgas Penanganan Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya