Polisi soal Karantina Ahmad Dhani-Mulan Jameela: Termasuk Kategori Kekhususan

Zulpan mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela termasuk kategori kekhususan dalam hal melakukan karantina sebagaimana surat edaran dari Satgas Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2021, 21:54 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 21:54 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPR dan Susunan Fraksi
Anggota DPR Mulan Jameela saat mengikuti Rapat Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Istri Ahmad Dhani tersebut lolos sebagai anggota DPR periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela termasuk kategori kekhususan dalam hal melakukan karantina sebagaimana surat edaran dari Satgas Covid-19.

Adapun ini disampaikannya lantaran adanya dugaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melanggar aturan tak melakukan karantina sepulang dari Turki.

Zulpan menjelaskan, sebagaimana dalam surat edaran dari Satgas Covid-19, bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR dan keluarganya merupakan kategori kekhususan.

"Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori dapat kekhususan karantina," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Karenanya, baik Ahmad Dhani maupun Mulan Jameela dipandangnya seusai aturan dari Satgas Covid-19 yang memberikan kekhususan.

"Ketentuanya begitu ya dari Satgas Covid nomor 39. Itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan, bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, di hotel, ataupun di rumah. Ini menjadi tanggung jawab Satgas Covid," kata Zulpan.

 

Penjelasan Satgas Covid-19

Anggota DPR Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani disebut-sebut tidak menjalani proses karantina sepulang perjalanan dari Turki. Mulan ternyata mengantongi surat untuk bisa dikarantina mandiri di rumah.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono kepada Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).

Benar, dapat surat dari BNPB untuk karantina mandiri," kata Agus Listiono.

Menurut Agus, surat rekomendasi untuk bisa dikarantina mandiri di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, diberikan kepada Mulan Jameela karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

"Karantina mandiri untuk Ibu Mulan Jameela karena anggota DPR RI. Karantina mandiri di rumah," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya