Kemenag Mutasi Enam Pejabat Eselon 1, Siapa Saja?

Nizar memastikan, mutasi 6 pejabat Kemenag itu dilakukan bukan sebagai hukuman terhadap enam posisi tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Des 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 16:34 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali. Fajar/MCH

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama membenarkan adanya mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Hal itu diungkap Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangan tertulis diterima Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, hal itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal yang umum dilakukan. Diketahui, ada enam pejabat yang dimutasi itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," singkat Nizar, Selasa (21/12/2021).

Nizar menambahkan, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama Yaqut Cholil memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasi. Nizar meyakini, hal itu dilakukan dengan pertimbangan matang.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Nizar memastikan, mutasi dilakukan bukan sebagai hukuman terhadap enam posisi tersebut. Dia menegaskan, mutasi adalah keharusan bagi setiap aparatur sipil negara untuk siap ditempatkan dimana saja sesuai perintah.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," tutur Nizar.

 

Bukan Kepentingan Pribadi

Nizar menyatakan, soal alasan mutasi memang tidak dijelaskan kepada pihak yang terkait. Menurut Nizar, hal itu menjadi kewenangan Menteri Agama sendiri. Kendati dia memastikan tidak ada kepentingan personal dari menteri agama melakukan hal tersebut.

"Pertimbangan menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," Nizar memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya