Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat di DKI Jakarta pada saat malam pergantian tahun 2022 akan dibatasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hasil rapat koordinasi lintas sektroral dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun baru 2022 diputuskan jam operasional mal, perhotelan, tempat hiburan dan rekreasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga
"Kegiatan kemasyarakatan bersifat hiburan kemudian tempat keramaian seperti mal akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Zulpan menegaskan, tidak ada yang boleh menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru. Menurut dia, aparat keamanan bakal melakukan penertiban atau pembersihan begitu waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB.
"Perayaan pesta pergantian tahun baru ditiadakan. Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," terang dia.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan, pada pukul 22.00 WIB nanti sudah tidak ada lagi masyarakat yang membuat keramain di tempat-tempat tertentu.
"Jadi batas waktu kegiatan disepakati sampai 22.00 WIB," terang dia.
Sediakan Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, Zulpan menerangkan pengelolah tempat hiburan malam, mal, dan perhotelan wajib mentaati pedoman yang telah disepakati yakni menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi setiap kehadiran masyarakat di suatu tempat harus gunakan aplikasi pedulilindungi. Ini salah satu upaya kami cegah terjadinya penularan virus corona varian baru omicron," terang dia.
Advertisement