Jaksa Bakal Tuntutkan Pidana Tambahan Pendeteksi Elektronik ke Guru Ngaji Cabul di Depok?

Kejari Kota Depok memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Beji, Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Des 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 17:17 WIB
Lokasi yang digunakan guru ngaji di majelis taklim di RW12 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok
Lokasi yang digunakan guru ngaji di majelis taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok untuk melakukan kejahatannya. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Beji, Kota Depok. Rencananya, Kejari Kota Depok menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus ini.

Selain itu, Kejari Depok tengah mempertimbangkan peluang tuntutan pemasangan pendeteksi elektronik pada tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Kota Depok telah mengeluarkan surat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021. Surat tersebut merupakan penunjukan jaksa pada kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji yang diamankan Polres Metro Depok.

"Tim tersebut akan diketuai langsung Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro bersama anggota lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera," ujar Andi di Kejari Kota Depok, Rabu (22/12/2021).

Andi mengungkapkan, Kejari Kota Depok pada pemberian tuntutan hukuman pidana akan melihat terlebih dahulu fakta dalam persidangan. Apabila fakta tersebut dapat terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan tenaga pengajar, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Apabila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ungkap Rio.

Rio menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait pencabulan bukan persetubuhan, sehingga ancaman pidana tambahannya berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu terdapat juga tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan pidana tambahan oleh jaksa berupa pengumuman identitas pelaku dan Pidana Tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," tutur Rio.

 

Bisa Dituntutkan Jika...

Rio menjelaskan, penjatuhan hukuman tersebut dapat dilaksanakan apabila pada fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang atau tersangka masuk kategori orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan. Selain itu terdapat kemungkinan Jaksa menuntut adanya penjatuhan Pidana Tambahan.

“Adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa Pemasangan alat pendeteksi elektronik atau Rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” jelas Rio.

Rio menambahkan, Jaksa Peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik, untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil. Kelengkapan tersebut meliputi penambahan dengan VeRP, observasi, dan surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku,” kata Rio.

“Kalau semua unsur itu terpenuhi maka kita dapat melakukan penuntutan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rio.

 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan oknum guru ngaji berinisial MMS kepada anak muridnya sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.

“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10-15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Ia mengungkapkan, dari 10 korban tersebut umumnya merupakan anak 10 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.

“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan.

Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban,” ucap Zulpan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya