Cegah Pesta Kembang Api, Tempat Ini Akan Disisir Saat Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya juga mengeluarkan kebijakan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 18:10 WIB
Kembang Api Tahun Baru Hias Langit Ibukota
Tampak kembang api menghiasi langit Jakarta saat malam pergantian tahun di kawasan Banjir Kanal, Petamburan, Jakarta, Minggu (01/1). Sambut Tahun Baru 2017 warga ibukota menyalakan kembang api di Bundaran HI dan Monas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Gabungan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta Satpol PP akan berkeliling ke sejumlah tempat-tempat hiburan malam, mal, tempat rekreasi, serta restoran guna memastikan tidak ada yang menyelenggarakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2022.

Jam operasional tempat-tempat tersebut pada malam tahun baru dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya mengecek langsung situasi di beberapa tempat rawan keramaian.

Merujuk pada aturan, bahwa aktivitas masyarakat DKI Jakarta dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe dan sebagainya. Karena memang pukul 22.00 WIB kafe harus tutup dan sepi pengunjung sehingga tak ada pesta kembang api," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/12/2021).

 

Crowd Free Night di 73 titik di DKI Jakarta

Sambodo menerangkan, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan kebijakan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun. Pembatasan kendaraan melalui metode Crowd Free Night berlaku di 73 titik di DKI Jakarta.

"Crowd Free Night hanya 31 Desember saja," ujar dia.

Sambodo menerangkan, petugas akan memfilter kendaraan yang keluar masuk. Adapun, ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Mulawarman, Senopati, SCBD, Jalan Suryopranoto, Menteng, Sabang, Cikini Raya, Kemayoran, Asia Afrika, Bulungan, Barito, Kemang, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Ancol, dan TMII.

"Itu kawasan kami tutup dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Orang luar tidak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya