M Indrayana Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Transjakarta

Penunjukan Mohamad Indrayana sebagai Direktur Operasional PT TransJakarta berdasarkan Rapat Keputusan Para Pemegang Saham pada 27 Desember 2021.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Des 2021, 08:36 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 06:04 WIB
DKI Jakarta Raih Kota Terbaik Dunia Bidang Transportasi
Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dunia di bidang inovasi transportasi dalam ajang Sustainable Transport Award (STA) 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Mohamad Indrayana menjadi Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berdasarkan Rapat Keputusan Para Pemegang Saham pada 27 Desember 2021.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Angelina Betris mengatakan Indrayana sebagai Direktur TransJakarta bakalan fokus terhadap pelayanan transportasi publik yang nyaman, aman, dan terjangkau masyarakat.

"Serta pengembangan transportasi umum untuk kepentingan luas publik," kata Betris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, 28 Desember 2021.

Betris menuturkan hal tersebut sesuai dengan amanah Pemerintah Provinsi DKI melalui kerja sama dan dukungan internal TransJakarta untuk mengimplementasikan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan.

"Indrayana pernah menjabat sebagai Direktur Operasional 2 PT Hutama Karya (Persero) pada 2019-Juni 2020 yang merangkap menjadi Komisaris PT Waskita Karya Energi pada 2015," jelas Betris yang dikutip dari Antara.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Sampaikan Terima Kasih

Pada kesempatan itu, Betris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prasetia Budi yang telah mengabdi dan berkontribusi sebagai Direktur Operasional PT TransJakarta selama dua tahun lima bulan sejak 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya