DPR Harap Pejabat Kepala Daerah Berasal dari Profesional dan Tak Terkait Parpol

Saan mengingatkan bahwa penjabat akan memimpin cukup lama atau sampai tahun politik 2024. Hal itu membutuhkan tokoh yang profesional dan kapabel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jan 2022, 18:42 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 18:42 WIB
Jadi Saksi di Persidangan Anas, Saan Mustopa Umbar Senyum
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli terhadap tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa diperpanjang. Menurutnya, aturan masa jabatan sudah diatur dalam undang-undang.

"Mereka tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah berakhir masa jabatannya dan itu sudah diatur lewat UU," ujar Saan pada wartawan, Kamis (6/1/2021)

Politikus NasDem ini berharap kursi 7 kepala daerah yang kosong nantinya diisi penjabat yang profesional dan tidak terkait dengan parpol manapun.

"Saya ingin harapkan para penjabat untuk tujuh kepala daerah terutama gubernur ini memang benar benar orang yang profesional punya kemampuan dan itu tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun," kata dia.

Saan mengingatkan bahwa penjabat akan memimpin cukup lama atau sampai tahun politik 2024. Hal itu membutuhkan tokoh yang profesional dan kapabel.

"Penjabat akan memimpin sampai Pilkada 2024. Untuk terutama gubernur, nah tinggal bagaimana penjabat itu yang pertama itu kita harapkan dia profesional, memiliki kapabilitas yang memadai," ujar dia.

Selain itu, penjabat juga harus netral dalam Pemilu. "Dan paling penting dia netral karena nanti dia akan terlibat dalam proses pemilihan umum maupun Pilkada," pungkas Saan.

Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir 2022

Sejumlah Kepala Daerah akan segera berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.

Ini artinya, tak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Yaitu Tujuh gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian 76 bupati dan 18 walikota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya