Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan pihaknya telah menetapkan 14 objek yang menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.
Kata dia, penetapan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Lalu melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Advertisement
Iwan menyatakan terdapat sejumlah kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya. Antara lain yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Lalu, objek tersebut juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dia juga mengharapkan nantinya masyarakat dapat mengenal tentang sejarah di Jakarta.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," jelas dia.
14 Cagar Budaya
Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Advertisement