Ini 14 Objek Cagar Budaya di Jakarta yang Ditetapkan Sepanjang 2020-2021

Iwan menyatakan terdapat sejumlah kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jan 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 15:41 WIB
PHOTO: Mimpi Dua Veteran Kembali ke Jakarta Terwujud di Hari Pahlawan
Tugu Proklamasi, Jakarta. (Liputan6.com/Riki)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan pihaknya telah menetapkan 14 objek yang menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Kata dia, penetapan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Lalu melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Iwan menyatakan terdapat sejumlah kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya. Antara lain yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Lalu, objek tersebut juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dia juga mengharapkan nantinya masyarakat dapat mengenal tentang sejarah di Jakarta.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


14 Cagar Budaya

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya:

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya