Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Koja dan Tanjung Priok Disanksi Petugas

Operasi tertib masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini sengaja dilakukan sore hari saat aktivitas warga mulai ramai.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Jan 2022, 08:16 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 08:16 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 51 orang terjaring razia tertib masker di Jalan Kramat Jaya, tepatnya di depan Jakarta Islamic Center, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pelanggar tertib masker dalam penertiban yang dilakukan mulai pukul 15.00-16.00 WIB tersebut diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar mereka menyadari pentingnya menggunakan masker di masa pandemi ini," ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, dalam operasi tertib masker di Jalan Bugis Raya, Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai pukul 15.00-16.00 WIB mendapati 16 warga yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi tertib masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini sengaja dilakukan sore hari saat aktivitas warga mulai ramai.

"Mereka yang melanggar aturan penggunaan masker disanksi kerja sosial membersihkan trotoar di sepanjang halaman kantor kelurahan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Membersihkan Fasilitas Umum

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat juga menjaring sebanyak 31 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Pasar Inpres Serdang, Jalan Kampung Irian II, RT 10/11, Kelurahan Serdang, Kemayoran, langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.

Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio menuturkan, sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Menurutnya, Operasi Tibmask digelar juga sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.

"Kami terus mengedukasi warga agar terus mematuhi prokes khususnya penggunaan masker di luar rumah. Kami mengerahkan 30 personel dalam operasi kali ini," ujar Trio, Kamis (6/1/2022).

Trio berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Semoga sanksi ini membuat jera para pelanggar sehingga ke depan tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya