Luhut: Ke Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi Kanan Kiri

Menko Luhut meminta masyarakat menunda rencana ke luar negeri untuk mencegah penularan Omicron. Namun jika terpaksa, maka wajib menjalani karantina setibanya di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jan 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 17:03 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari setibanya di Indonesia.

Dia menegaskan, tidak ada dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Kalau sampai ke luar negeri patuh protokol kesehatan. Harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

Dia menekankan bahwa semua masyarakat yang baru pulang dari luar negeri harus mematuhi aturan karantina. Luhut menyatakan, dirinya pun menjalani karantina saat kembali ke Indonesia sepulang dari luar negeri.

"Saya, ini Pak Budi (Menteri Kesehatan), Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) juga masuk karantina. Semua melaksanakan," ujarnya.

Kendati begitu, dia menyarankan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.

"Jangan dulu ke luar negeri dalam dua minggu kedepan ini atau 3 minggu kedepan ini supaya mereda dulu sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," kata Luhut.

Omicron Menyebar di 150 Negara

FOTO: Inggris Pangkas Durasi Isolasi Pasien COVID-19
Seorang pasien didorong menggunakan troli di luar Rumah Sakit Royal London, Inggris, 6 Januari 2022. Inggris memangkas waktu isolasi pasien COVID-19 dari 10 menjadi 7 hari karena kekurangan tenaga kesehatan akibat lonjakan kasus yang dipicu Omicron. (AP Photo/Matt Dunham)

Dia mengatakan bahwa saat ini kasus Covid-19 varian Omicron telah menyebar ke 150 negara di dunia. Kondisi ini membuat perawatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Eropa meningkat.

"Hari ini Omicron telah menyebar 150 negara di dunia sebagian besar di antaranya menginfeksi berbagai negara maju hingga mencapai puncaknya dan lebih tinggi dari gelombang sebelumnya yaitu varian Delta," tutur Luhut.

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya