Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah menyatakan DKI tidak melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan PTM bertentangan dengan kebijakam pemerintah pusat, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"(Pembatasan PTM) itu berseberangan dengan kebijakan atas (pusat), nanti kita yang kena," ujar Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Merunut pada SKB tersebut, lanjut dia, maka PTM dengan kapasitas 100 persen tetap dilakukan di daerah status PPKM level 1 dan 2.
Pembatasan baru bisa dilakukan apabila ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3.
"Kita tunggu dulu gimana kebijakannya. Kalau bergerak pada level 3 otomatis langsung semua disesuaikan kebijakan, itu 50 persen belajarnya, kemudian hanya tiga hari (seminggu)," jelas Taga.
Akan Micro Lockdown
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan apabila penyebaran omicron semakin meluas, maka akan ada opsi penerapan lockdown lokal atau micro lockdown di Jakarta.
"Nanti kalau ada penyebaran baru ini tentu ada kebijakan yang ditetapkan sesuai aturan di antaranya bisa saja dilakukan lockdown lokal di tempat tertentu," kata dia pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Riza belum membeberkan syarat dan detail lockdown lokal, ia menyebut kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada lonjakan.
"anti kita akan tindaklanjuti lagi, kita akan liat situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada. Prinsipnya semua bekerja yang terbaik, memastikan warga ga terpapar virus," kata dia.
Advertisement