Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. KPK beranggapan putusan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan.
"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya. Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," Ali menambahkan.
Advertisement
Baca Juga
Ali menyebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menunggu salinan surat putusan hakim terhadap Robin Pattuju. Ali mengatakan tim penuntut umum akan menganalisisnya terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau banding.
"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.
Diketahui Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Tolak Permohonan Justice Collaborator
Selain itu, hakim juga menolak permohonan justice collaborator atau JC Robin yang hendak membuka keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan putusan yakni Robin tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan.
Sementara hal meringankan yakni Robin dianggap belum pernah dihukum dan sopan di muka persidangan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Advertisement