Ditangkap KPK, Harta Bupati Penajam Paser Utara Capai Rp 36,7 Miliar

Dalam laman tersebut, Abdul Gafur melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2022, 10:49 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dalam operasi tangkap tangan (OTT). Abdul Gafur diamankan tim penindakan di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Gafur tercatat sebesar Rp 36,7 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada Februari 2021.

Dalam laman tersebut, Abdul Gafur melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat. Total aset tak bergeraknya itu senilai Rp 34.295.376.075.

Sementara harta bergerak yang dilaporkan Abdul Gafur yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Mobil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007 dengan nilai Rp 509 juta.

Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000. Kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan senilai Rp 546 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Abdul Gafur diamankan tim penindakan beserta 10 orang lainnya. Mereka semua hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penindakan.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," ujar Firli kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

 

Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya