Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengagendakan pemeriksaan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menerangkan, surat panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan ke pihak Ayu Thalia.
Rencananya, yang bersangkutan akan diperiksa pada Kamis 20 Januari 2022. "Kita akan panggil hari Kamis, minggu ini," kata dia saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Diketahui, Ayu Thalia telah menjadi tersangka usai polisi telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. "Oh iya benar, sudah tersangka," kata Dwi.
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Â
Kasus Berawal
Diketahui, kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement