Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Perumusan 10 aturan turunan ini setelah pemerintah menerima naskah UU IKN dari DPR RI, pada Kamis 27 Januari 2022.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong menuturkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
Advertisement
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Wandy melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (31/1/2022).
Dia menegaskan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," terangnya.
Berikut 10 aturan turunan UU IKN:
1. Peraturan Presiden Tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara
2. Peraturan Presiden Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara
3. Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
5. Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus.
6. Peraturan Presiden Tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara
7. Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
8. Peraturan Presiden Tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional
9. Keputusan Presiden Tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
10. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara
Â
Belum Dijelaskan Detail
Namun, Wandy belum bersedia menjelaskan detail poin-poin dari 10 aturan turunan UU IKN. Sebab, aturan ini masih dalam pembahasan. Dia menambahkan, ada kemungkinan aturan turunan dari UU IKN menjadi sembilan.
"Ada kemungkinan terjadi penggabungan, sehingga jumlahnya mungkin bisa jadi cuma 9. Kami masih terus mendiskusikan hal ini dengan leading sector Bappenas," jelasnya.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement