Covid-19 Meningkat, Kemendagri Minta Posko Desa Kembali Diaktifkan

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mendesak pemerintah desa agar kembali mengaktifkan dan mengoptimalisasikan posko desa. Hal itu perlu dilakukan menyusul meningkatnya kasus varian Covid-19 varian Omicron.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Feb 2022, 18:51 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 18:44 WIB
Vaksin Covid-19 Moderna untuk Warga Jakarta
Warga mendaftar untuk vaksin covid-19 di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (25/8/2021) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mendesak pemerintah desa agar kembali mengaktifkan dan mengoptimalisasikan posko desa. Hal itu perlu dilakukan menyusul meningkatnya kasus baru Covid-19 varian Omicron.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Surat Dirjen Bina Pemdes Nomor 140/0676/BPD tanggal 7 Februari 2022 tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian COVID-19 di Desa. Posko PPKM di desa harus dioptimalisasikan kembali untuk menekan penyebaran varian baru Omnicron," kata Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Desa dalam PPKM Tingkat Desa Tahun 2022, Selasa, 8 Februari di Jakarta.

Yusharto meminta setiap desa mengoptimalisasikan kembali 4 fungsi posko desa yaitu fungsi pencegahan, pembatasan mobilitas, fungsi penanganan, dan pemberian sanksi.

"Fungsi pencegahan, pemerintah desa diminta untuk menerapkan kembali 3M dan gencar melakukan sosialisasi," kata Yusharto.

Sementara fungsi pembatasan mobilitas meminta pemerintah Desa agar membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan melakukan pemberlakuan jam operasional dan kegiatan sosial di tingkat RT/RW, hingga pembatasan masuk bagi para pendatang dengan melakukan skrining surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Terkait fungsi penanganan kesehatan, pemerintah desa diminta aktif melaporkan apabila ada warga terpapar Covid-19 ke Puskesmas, selain itu pemerintah desa memastikan dan memantau pelaksanaan testing, tracing dan treatment oleh petugas kesehatan serta bagi para pendatang melakukan karantina 5 x 24 jam," tutur Yusharto.

Untuk fungsi yang terakhir adalah pemberian sanksi atas tidak disiplinnya penerapan protokol kesehatan bagi yang melanggar. Pemerintah desa diminta aktif melakukan operasi yustisi secara terpadu dengan berkoordinasi dengan aparat hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diminta Aktif

FOTO: Kesibukan RSUD Cengkareng di Tengah Peningkatan Kasus COVID-19
Petugas medis (kanan) yang mengenakan hazmat melakukan tes usap PCR di selasar IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain empat fungsi di atas pemerintah desa juga diminta aktif dengan kegiatan desa siaga kesehatan dan dapat dicermati kembali kegiatan sebagaimana ketentuan Permendes PDTT/7/2021 dan telah ditulis ulang pada Surat Dirjen Angka 2 Huruf F.

Sementara untuk penyaluran anggaran penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa.

Yusharto berharap dengan dioptimalisasi posko desa penyebaran Covid-19 varian Omnicron dapat ditekan.


Infografis

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya