Cegah Minyak Goreng Langka, Polri Peringatkan Pengusaha Nakal

Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng. Polri mengaku tegas akan menindak penimbun sembako karena hal itu dapat menyebabkan kelangkaan barang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Feb 2022, 06:38 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 06:38 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng. Polri mengaku tegas akan menindak penimbun sembako karena hal itu dapat menyebabkan kelangkaan barang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat kena hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.

Soal temuan minyak goreng di sebuah gudang, dia menyampaikan, Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad.

 

Masih Aman

Ahmad menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman. Tetapi dia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karo Penmas Polri kembali menegaskan Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya