Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM hingga SKCK

Presiden Jokowi melalui Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN memerintahkan Kapolri untuk memastikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 06:12 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 06:03 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai polemik lantaran mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Namun ternyata, jual beli tanah bukan satu-satunya aktivitas yang bakal diwajibkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pada poin 25. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip, Minggu (20/2/2022).

Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Pekerja Migran Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.

"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar Kepala BP2MI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BP Jamsostek) juga diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.

"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," pada poin 27.

 

Reporter: Intan Umbari 

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya