Liputan6.com, Jakarta - Pemuda berinisial MA (23) berusaha menghilangkan jejaknya usai memperkosa dan membunuh AW (19). Jasad AW ditemukan di sebuah kontrakan Jalan Mangga Besar 13 RT 01/03, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) sore.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom menerangkan, MA mencuri beberapa barang-barang milik AW sebelum meninggalkan lokasi.
Baca Juga
Mukarom menyebut, salah satu barang bukti yang disita penyidik ialah alat komunikasi atau ponsel milik AW. Kepada penyidik, AW sengaja mengambil demi menghapus jejak.
Advertisement
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan ingin menghilangkan barang bukti," kata Mukarom saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak dua tahun terakhir. Selama itu, pelaku memberikan perhatian dan mendapat respon baik dari korban.
"Setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput," ujar Setyo.
Cinta Ditolak
Setyo menerangkan, pelaku mengungkapkan perasaan, namun malah ditolak. Ditambah lagi, pelaku menyimpan rasa cemburu lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasih. Sehingga timbul rasa sakit hati yang teramat dalam.
"Tersangka sakit hati cintanya ditolak, Itulah motivasinya yang menyebabkan peristiwa tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP junto 365 KUP Ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
Sementara itu, MA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku, tak memiliki niat menghabisi nyawa korban.
"Untuk keluarga korban saya ingin minta maaf sebesar-besarnya. Saya juga spontan melakukan ini. Saya ingin benar-benar minta maaf kepada keluarga korban," ucap dia.
MA mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Pasti sangat menyesal. Untuk pertama dan terakhir kalinya saya melakukan," tandas dia.
Advertisement