Cek 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Jumat 11 Maret 2022

Pada hari ini, Jumat (11/3/2022) penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Mar 2022, 07:01 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 07:01 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Jumat (11/3/2022) penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan, di tengah turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ibu Kota turun ke Level 2.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM tersebut termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terhitung mulai dari Senin 8 hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya terdapat 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap.

Pembelakuan ganjil genap di Jakarta itu berlaku hanya di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

 

13 Wilayah Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya