Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat masih terus diberlakukan hingga hari ini, Jumat (18/3/2022) di wilayah DKI Jakarta.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 21 Maret mendatang, Pemprov DKI Jakarta berharap skema ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui ada 13 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama PPKM level 2 di Jabodetabek berjalan.
Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Peraturan ini berlaku Senin-Jumat terkecuali libur nasional, Sabtu dan Minggu. Jadwal ganjil genap terbagi dalam dua sesi, pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Alasan Ganjil Genap Masih Berlaku
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkap alasan ganjil genap terus diberlakukan meski kegiatan masyarakat kembali dibatasi.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Advertisement