Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik pada Lebaran Idulfitri 2022 mendatang. Namun, yang boleh mudik hanya masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aplikasi tersebut tertera pemilik aplikasi sudah vaksinasi booster atau belum.
Advertisement
Baca Juga
"Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaraan umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum)," ujar Budi dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022) malam.
Sementara untuk mengecek pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak. "Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking," kata dia.
Boleh Mudik Asal Sudah Booster
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Kendati begitu, kata dia, masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman harus sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022)
Advertisement