Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia diizinkan untuk mudik Lebaran tahun ini. Bahkan, calon pelaku perjalanan dibebaskan dari tes COVID apa pun. Tanpa tes PCR apalagi antigen.
Hanya saja, kelonggaran tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster.
Baca Juga
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 Maret 2022.
Advertisement
Tenang, jangan marah-marah dulu! Ada alasan pemerintah membuat aturan tersebut. Semata-mata pun demi kebaikan pelaku mudik itu sendiri.
Dijelaskan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, pemberlakuan wajib vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster semata-mata untuk melindungi populasi lanjut usia (lansia).
"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif terutama ke orang tua. Kita mau merayakan Lebaran dengan baik, jangan sampai kebaikan merugikan orang tua," kata Menkes saat temu media melalui Zoom pada Rabu malam.
"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster, supaya memerkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," lanjut Budi.
Itu mengapa yang belum menerima vaksin booster harus melampirkan hasil negatif dari tes COVID yang dilakukan.
"Baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," pungkas Menkes.
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19.
Advertisement