Terendus Ada di Amerika, Polri Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri

Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian bernada SARA dan penodaan agama terkait permintaan menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2022, 15:52 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 15:52 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim (dok.YouTube/Batas Narasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri. Ultimatum tersebut menyusul penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sampaikam kepada SI (Saifuddin Ibrahim) tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menyebut, pihaknya mengendus keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat. Polri kini sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangkap Saifuddin.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini. Hasil lidik SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan.

 

Jadi Tersangka Penodaan Agama

Saifuddin Ibrahim (YouTube Saifuddin Ibrahim)
Saifuddin Ibrahim (YouTube Saifuddin Ibrahim)

Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat dalam Al-Qur'an.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya