Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2022, 15:04 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 15:01 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Namun, Dedi belum bersedia memaparkan lebih jauh kontruksi perkara yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Dedi mengungkapkan, keberadaan Saifuddin tidak di dalam negeri. Melainkan, yang bersangkutan berada di Amerika Serikat (AS).

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Dedi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. 

Sempat Viral

Pendeta Saifudin Ibrahim
Pendeta Saifudin Ibrahim (dok.YouTube/Batas Narasi)

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya