Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga
Namun, Dedi belum bersedia memaparkan lebih jauh kontruksi perkara yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Advertisement
Dedi mengungkapkan, keberadaan Saifuddin tidak di dalam negeri. Melainkan, yang bersangkutan berada di Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Dedi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Sempat Viral
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Advertisement